Perihal : Izin Kerja & Izin Tinggal Baru untuk TKA (KITAS I)
Terima kasih atas ketertarikan Anda dengan perusahaan dan jasa kami, menindaklanjuti permintaan mengenai perihal di atas, kami menawarkan harga terbaik untuk jasa di atas dengan syarat dan kondisi sebagai berikut :
No Keterangan
Harga (Rupiah)
Waktu
(hari)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.TA.01 - Rekomendasi Visa
VBS / Telex VITAS ke KBRI / Konsulat di luar Negeri
KITAS - Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS I berlaku satu tahun)
POA - Buku Pengawasan Orang Asing
MERP - Multiple Exit Re-entry Permit
IMTA - Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
SKLD - Surat Keterangan Lapor Diri
KIP WNA - Kartu Identitas Pendatang Warga Negara Asing
SKSKP - Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang WNA
FIBP WNA - Formulir Isian Biodata Pendatang Warga Negara Asing
SKTT - Surat Keterangan Tempat Tinggal
STM - Surat Tanda Melapor
Laporan Keberadaan
Rp. 150.000
Rp. 300.000
Rp. 950.000
Rp. 100.000
Rp. 950.000
Rp. 200.000
Rp. 125.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 150.000
2-3
2-3
2-3
1-2
1-2
5-7
28-30
1-2
1-2
1-2
1-2
1-2
5-7
Sub Total Rp. 3.425.00051-67
PPN 10%Rp. 342.500
T o t a l Rp. 3.767.500
Keterangan :
*Penawaran Harga belum termasuk DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) sebesar US$ 1.200 per TKA per tahun yang disetor ke BNI '46.
*Uang muka Rp. 1.883.750 ditransfer ke Bank Central Asia (BCA), Kantor Cabang Jakarta OTISTA, Nomor Rekening : 5530263888, Atas Nama : PT Roda Cipta Semesta, Kode SWIFT : CENAIDJA *Sisa pelunasan Rp. 1.883.750 dibayar tunai pada saat dokumen selesai.
*Hal lain yang belum jelas, hubungi kantor kami langsung telepon +6221-8571212, fax +6221-8572121, atau email ke sales@rcs.co.id
Semoga penawaran kami memenuhi kebutuhan Anda, dan kami menunggu persetujuan dari Anda.
PT. FIQRY JASA UTAMA
Crown Palace Blok C No.7
Jl. Prof. DR. Soepomo, SH
Jakarta Selatan
Indonesia
12810
info@fiqry.co.id
+62-21-830 1060 , 831 7602
+62-21-837 04377
IJIN KERJA TENAGA ASING (IKTA)
> IKTABARU
1. Isian Formulir TA. 2005
2. Foto Copy Paspor .
3. Foto Copy Visa Kerja
4. Foto Copy KITAS
5. Foto Copy Pengesahan RPTKA( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ).
6. Foto Copy Curikulum Vitae (简历)
7. Foto Copy perjanjian kerja(工作合同)
8. Bukti pembayaran retribusi IKTA.(公司支付)
9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 7 Th. 1981.
10. Bukti wajib lapor lowongan pekerjaan .
11. Pas Foto TKA4 lembar .
1. 填外籍员工表格
2. 护照复印件
3. 工作签证复印件
4. 暂居证复印件
5. 使用外籍员工计划
6. 简历
7. 工作合同
8. 1200 美金税金支付证明
9. 劳动力义务报告
10. 工作职位空缺报告
11. 4张免冠照片
TEKNIS PEMROSESAN
1. Pemohon mengajukan permohonan IKTA baru/perpanjangan /sementara ke Kantor Disnaker Kab. Greesik dengan membawa persyaratan kelengakapan
2. Setelah berkas diterima , diadakan penelitian berkas kelengkapan , persyaratan yang kemudian dibuatkan SP Membayar (SPM) retribusi IKTA
3. SPM ditandatangan oleh Kepala Disnaker Kab. Gresik yang kemudian kepada pemohon untuk segera dibayar retribusi IKTA ke Bank jatim cabang Gresik
4. Bukti pembayaran raetribusi IKTA dari Bank Jatim diberikan kepada Disnaker Kab. Gresik untuk diterbitkan ijin kerja tenaga asing (IKTA)
5. Selanjutnya setelah IKTA ditandatangani oleh Kepala Disnaker Kab. Gresik, IKTAdiberikan kepada pemohon .
surat pernyataan
surat peringatan
Surat Penolakan
Surat Penetapan